Kapolsek Sungai Sembilan Belum Pastikan Asal 10 Ton Kayu Meranti Ilegal
Pria berinisial MA dibekuk polisi karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Penyidik Polsek Sungai Sembilan belum memastikan asal Kayu Olahan Jenis Meranti yang disita dari tersangja tindak pidana Ilegal Logging atau pembalakan liar, Rabu (30/8) malam kemarin.
Pria berinisial MA dibekuk polisi karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
"Kita masih selidiki asal kayu ini dan tujuannya. Sebab penyidik masih mengambil keterangan dari tersangka," ujar Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Hotman Silalahi kepada Tribun, Minggu (3/9).
Menurut Hotman, tersangka terancam dijerat Pasal 78 Ayat 7 Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang kerhutanan.
Baca: Melintas di Sungai, 10 Ton Kayu Meranti Ilegal Disita di Dumai
Sebab MA diduga kuat mengangkut barang hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan. Sehingga ia dianggap mengangkut kayu secara ilegal.
Aksi pembalakan liar diungkap setelah MA kedapatan menarik rakit yang mengangkut tumpukan Kayu Olahan jenis Meranti di kawasan Batu Teritip.
Total ada 10 ton Kayu Olahan Jenis Meranti yang disita dari MA. Awalnya polisi memperoleh informasi bahwa di Sungai Teluk Dalam RT 08 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai terdapat kapal tongkang hendak menarik kayu olahan.
Maka tim langsung menuju lokasi dan menangkap MA serta sejumlah barang bukti. Seperti Kapal Tongkang KM Rizki dan 10 Ton Kayu Olahan Jenis Meranti. "Kita langsung amankan tersangka di mapolsek," ujar Hotman. (*)
