Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Melintas di Sungai, 10 Ton Kayu Meranti Ilegal Disita di Dumai

Seorang pelaku tindak pidana Ilegal Logging atau pembalakan liar diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan akhir Rabu (30/8) malam kemarin.

Penulis: Fernando | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANES TANJUNG
Ratusan tual kayu di Kelurahan Pelalawan, ditemukan pada Sabtu (6/2/2016) pekan lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Seorang pelaku tindak pidana Ilegal Logging atau pembalakan liar diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan akhir Rabu (30/8) malam kemarin.

Pria berinisial MA dibekuk polisi karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Informasi yang diterima Tribun, aksi pembalakan liar diungkap setelah MA kedapatan menarik rakit yang mengangkut tumpukan Kayu Olahan jenis Meranti di kawasan Batu Teritip.

Total ada 10 ton Kayu Olahan Jenis Meranti yang disita dari MA. Awalnya polisi memperoleh informasi bahwa di Sungai Teluk Dalam RT 08 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai terdapag kapal tongkang hendak menarik kayu olahan.

Baca: Warga Rangsang Pertanyakan Kelanjutan Proyek Listrik Kementrian ESDM

Maka tim langsung menuji lokasi dan menangkap MA serta sejumlah barang bukti. Seperti Kapal Tongkang KM Rizki dan 10 Ton Kayu Olahan Jenis Meranti.

"Kita langsung amankan tersangka di mapolsek," ujar Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Hotman Silalahi kepada Tribun, Minggu (3/9). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved