Melintas di Sungai, 10 Ton Kayu Meranti Ilegal Disita di Dumai
Seorang pelaku tindak pidana Ilegal Logging atau pembalakan liar diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan akhir Rabu (30/8) malam kemarin.
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Seorang pelaku tindak pidana Ilegal Logging atau pembalakan liar diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan akhir Rabu (30/8) malam kemarin.
Pria berinisial MA dibekuk polisi karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Informasi yang diterima Tribun, aksi pembalakan liar diungkap setelah MA kedapatan menarik rakit yang mengangkut tumpukan Kayu Olahan jenis Meranti di kawasan Batu Teritip.
Total ada 10 ton Kayu Olahan Jenis Meranti yang disita dari MA. Awalnya polisi memperoleh informasi bahwa di Sungai Teluk Dalam RT 08 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai terdapag kapal tongkang hendak menarik kayu olahan.
Baca: Warga Rangsang Pertanyakan Kelanjutan Proyek Listrik Kementrian ESDM
Maka tim langsung menuji lokasi dan menangkap MA serta sejumlah barang bukti. Seperti Kapal Tongkang KM Rizki dan 10 Ton Kayu Olahan Jenis Meranti.
"Kita langsung amankan tersangka di mapolsek," ujar Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Hotman Silalahi kepada Tribun, Minggu (3/9). (*)
