Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Pelaku Pembunuhan Ibu Angkat Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Istimewa
Ilustrasi - Adegan kedelapan Um menusuk dada sebelah kiri Pu karena berusaha melepaskan diri dari kepitan tangan Pu di lehernya, Senin (28/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembunuhan Tursinah (50), dengan menghadirkan terdakwa Tantri Sutanto (23), Senin (4/9/2017).

Sidang yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Proyek Pojok Tiket Disebut Mirip Bangunan Toilet, Ini Penjelasan Kadis Pariwisata Siak

Saat sidang tersebut, JPU menuntut Tantri 18 tahun penjara atas perbuatannya.

"Dituntut 18 tahun, karena ada hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu yang memberatkan adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang," kata Kasi Pidum Kejari Rengat, Nur Winardi.

Baca: Ketua Pansel Keluhkan Susahnya Cari Pejabat di Pemprov

Sementara hal yang meringankan, Tantri mengakui perbuatannya tersebut.

Sidang selanjutkan akan digelar pada Senin (18/9/2017) mendatang dengan agenda putusan hakim atas perkara tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved