Hendak Jatuhkan KPK, Tuduhan Kepada Agus Raharjo Dinilai Bentuk Mencari-cari Kesalahan
Sebelumnya, pansus jelang akhir masa kerjanya malah menuduh ketua KPK tersebut terindikasi korupsi saat menjabat sebagai...
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusional (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai, tuduhan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Agus Rahardjo adalah bentuk cari-cari kesalahan.
Sebelumnya, pansus jelang akhir masa kerjanya malah menuduh ketua KPK tersebut terindikasi korupsi saat menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Selain dinilai mencari-cari kesalahan, Feri menilai pansus di DPR RI itu hendak menjatuhkan lembaga anti rasuah. Sebab, lanjut dia, awalnya pansus dibentuk karena mempermasalahkan soal kinerja KPK, namun sekarang mereka menyimpang dari tugasnya sendiri.
"Awalnya pansus mempermasalahkan kinerja KPK sebagai institusi. Tiba-tiba saat ini mempermasalahkan personal ketua KPK. Ini jelas upaya mencari-cari kesalahan. DPR sedari awal sudah berniat untuk menjatuhkan KPK," kata Feri, lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2017).
Baca: Pansus DPR Indikasi Ketua KPK Terindikasi Korupsi Jelang Akhir Masa Kerja
Pansus, kata Feri, dibentuk untuk menyelidiki suatu perkara tertentu yg telah ditentukan sebelum pembentukannya. Itu sebabnya pansus angket ini dinilainya menyimpang, tidak saja pada pembentukannya yang tidak sesuai undang-undang, tetapi juga tindakan-tindakannya yang tidak sesuai UU MD3.
"Itu sebabnya tuduhan kepada ketua (KPK) adalah upaya merusak citra kelembagaan semata," ujar Feri.
Dia mempertanyakan, bukankan ketua dan seluruh komisioner KPK dipilih DPR. Jika kelemahan-kelemahan personal itu ada, tentu yang paling bertanggung jawab menurut dia adalah DPR.
Baca: Auditor BPK yang Jadi Tersangka Kasus Baru Akan Diumumkan KPK
Oleh karenanya, Feri menilai tuduhan terhadap ketua KPK ini sesungguhnya sudah memperlihatkan kelemahan pansus. Kelemahan ini, menurut dia, bisa menjadi alat bukti tambahan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keberadaan pansus KPK.
"Karena langkah-langkah pansus sangat politis dan berpotensi menghalang-halangi proses hukum," ujar Feri.(*)
Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Tuduhan Pansus terhadap Agus Rahardjo Dinilai Hendak Jatuhkan KPK