Pekanbaru
Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Rudapaksa Teman Sendiri di Hotel Saat Ingin Pinjam Uang
RA ditangkap petugas pada Senin (25/9/2017) malam tadi, selang dua hari melancarkan aksi bejatnya tersebut
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pria berinisal RA (25), pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial YIS (21).
RA ditangkap petugas pada Senin (25/9/2017) malam tadi, selang dua hari melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto mengatakan, laporan korban rudapaksa oleh teman sendiri di hotel di Jalan Jendeal Sudirman itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah cukup mengumpulkan keterangan dan alat bukti termasuk hasil visum korban petugas pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
Baca: Waduh, Oknum Polisi di Riau Ditangkap Warga Gara-gara Lakukan Ini di Jalan Soekarno Hatta
Baca: Satpol PP Riau Batal Menyisir Alat Berat di Pelalawan, Apa yang Terjadi?
Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan.
"Kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit HP, dan sebuah dompet," terang Kasat Reskrim.
Saat diintrogasi dikatakan Bimo, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Pelaku diancam dengan pidana pemerkosaaan pasal 285 KUHP," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita, YI (21) dirudapaksa oleh orang yang sudah ia kenal dikamar sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Peristiwa sendiri terjadi Sabtu (23/9/2017) malam di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Bermula saat korban bermaksud akan meminjam uang kepada pelaku.
Baca: Lupa Cabut Kunci Motor, Pria Ini Alami Kerugian Hingga 10 Juta