Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Riau

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar, Dikendalikan Napi dalam Lapas

Polda Riau, menangkap dua pria masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31), terkait peredaran 298 gram sabu. 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polda Riau
NARKOBA - Penangkapan tersangka kurir narkoba oleh tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau. 

TRIBUNPEKABARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap dua pria masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31), terkait peredaran 298 gram sabu. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dari Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita. 

Baca juga: Penangkapan Sabu di Bandara, Alarm Keras Bagi Sistem Penegakan Hukum

Informasi tersebut mengarah pada seorang kurir pembawa sabu yang tengah menumpang sebuah mobil travel yang melintasi di Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar.

"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di tol. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan," terang Kombes Putu, Senin (6/10/2025).

Saat digeledah, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, petugas menemukan sabu seberat 298 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil.

RMN mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru dan akan diantarkan ke Sumbar.

"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui, karena masih akan menunggu petunjuk dari pengendali,” sebut Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan RMN, ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah, namun baru menerima uang sebesar Rp3 juta rupiah. 

RMN sendiri mengaku ini adalah kali kedua ia mengantar sabu ke Sumbar.

Proses pengembangan pun berlanjut hingga ke titik pengantaran sabu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. 

RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R yang berada di Lapas untuk mengabarkan posisinya. 

R lantas meminta kurir penjemput, yakni AMCS untuk mengambil barang haram yang dibawa RMN.

Sesuai kesepakatan, RMN menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang Muko. 

Ketika AMCS tiba di lokasi, petugas langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti.

Diperintah oleh Napi dari Lapas

Saat diinterogasi, terungkap bahwa AMCS juga diperintah oleh R yang berada di Lapas untuk mengambil sabu itu. 

"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat," tambah Kombes Putu.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved