Pelalawan
Pemkab Pelalawan Janji Bayar Tunggakan Pajak Penerangan Jalan Umum Pekan Depan
Tunggakan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tampaknya akan segera dibayarkan.
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tunggakan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tampaknya akan segera dibayarkan. Pemkab berjanji melunasi utang ke PLN Rayon Pangkalan Kerinci pekan depan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Sanusi Latief, kepada tribunpekanbaru.com menjelaskan, diperkirakan pembayaran pajak PJU bisa dilakukan pekan depan.
Sebab proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim pemda sudah selesai. Tim juga telah merekapitulasi hasil pengecekan ke lapangan untuk diajukan pencairan.
"Tinggal menunggu invoice dari PLN. Jika itu sudah masuk, kita buat SPM (Surat Perintah Membaya)," kata Sanusi kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (8/10/2017).
Baca: VIDEO: Bikin Bergidik, Sosok Berbaju Putih Terekam saat Asik Mandi di Kali
Baca: VIDEO: Heboh, Dua ABG Kepergok Mesum di Toilet Bangunan Kosong di Tembilahan Viral!
Baca: Jangan Mudah Percaya Bantuan Orang tak Dikenal Saat Transaksi di ATM
Diterangkannya, tim verifikasi yang dibentuk pemda bersama dengan PLN Rayon Pangkalan Kerinci sudah memeriksa setiap lampu jalan yang ada di seluruh desa dan kecamatan di Pelalawan.
Hampir tidak ada perbedaan beban dan daya yang dipakai dengan tahun lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh tribunpekanbaru.com, setiap bulan tagihan PJU Pemda Pelalawan sekitar Rp 540 juta.
Sejak Bulan Januari belum ada pembayaran yang dilakukan pemda hingga September. Jika ditotal utang PJU mencapai hampir Rp 5 miliyar.
"Kendala selama inikan pada proses verifikasinya. Anggarannya ada kok dan dananya tersedia di kasda," tandasnya.
Proses verifikasi menelan waktu yang lama akibat penarikan kewenangan oleh pemerintah provinsi. Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) ditarik kewenangannya ke Pemprov Riau.
Padahal selama ini tugas melakukan veryfikas dan berhubungan dengan PLN ada di Distamben. Sejak ditarik, tugas itu diserakan kepada tim yang dibentuk pemda. (*)