Narkoba di Pelalawan

Pengedar di Teluk Meranti Pelalawan Baru Isap Sabu saat Ditangkap Polisi, 13 Paket dan Uang Disita

Seorang pengedar Narkoba di Pelalawan Riau mengaku baru saja selesai mengonsumsi saat ditangkap polis

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Teluk Maranti
PENGENAR NARKOBA - Polsek Teluk Meranti meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Lintas Bono Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu. Sebanyak 13 paket sabu hingga uang tunai Rp 1,4 juta diamankan polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pengedar narkotika di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Riau mengaku baru saja selesai mengonsumsi narkoba saat ditangkap polisi pada Senin (15/9/2025) lalu. 

Tersangka bernama Yovi Pratama (40) yang diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tepat di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti.

Pengungkapan ini bagian dari Operasi Antik yang sedang digelar Polres Pelalawan dan jajaran Polsek. 

"Pelaku baru saja selesai mengonsumsi sabu miliknya. Jadi selain sebagai pengedar, yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even SH kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/9/2025). 

Yovi mengisap sabu sendirian di dalam rumahnya sebelum diciduk polisi. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sebuah bong atau alat hisap sabu, botol kaca kecil, selembar kertas, serta 6 buah plastik bening klep merah. 

Selain itu, Polsek Teluk Meranti juga menyita 13 paket sabu-sabu berukuran kecil, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 1.435.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu dari pelanggannya. 

"Ini bagian dari operasi antik yanh sedang digelar sesuai arahan pak kapolres. Kami komite memberantas peredaran narkoba di Teluk Meranti," tambah Bobby Even.

Baca juga: Viral Video Truk Mundur Tabrak Lampu Merah di Pelalawan, Ternyata Ditinggal Sopir ke ATM

Penangkapan Yovi Pratama berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Teluk Meranti Bobby Even, jika di sebuah rumah di Jalisbon sering terjadi transaksi narkoba. Ia langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Teluk Meranti dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP mulai pukul 21.00 WIB.

Petugas melakukan penggerebekan ke dalam rumah dan mencokok tersangka Yovi.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sebuah bong di belakang rumah pria asal Kota Medan, Sumatera Utara itu.

Didapati 13 paket sabu dan enam plastik kosong di etalase kaca yang dibungkus dalam selembar kertas. 

"Sabu berasal dari temannya bernama Ucok dengan cara membeli. Kita sedang mendalami keberadaannya," ungkap Bobby Even.

Selanjutnya tersangka Yovi dan seluruh barang bukti diangkut ke Mapolsek Teluk Meranti untuk diproses secara hukum.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved