Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siap-siap, Pemerintah Segera Naikkan Harga Rokok

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Editor:
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%.

"Secepatnya. Kalau tidak minggu ini atau minggu depan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Heru menjelaskan, kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat.

Pemerintah lanjut dia, juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.

Sebab, mereka menginginkan tarif serendah-rendahnya. Bahkan kalau bisa tidak mengalami kenaikan tarif.

"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.

Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud.

Saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribun Jogja dengan judul Pemerintah akan Kembali Naikan Tarif Cukai Rokok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved