Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Ayah di Pangkalpinang Kaget Anaknya Disetrika Mantan Istri, Terungkap Alasan Pelaku

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan

Editor: Muhammad Ridho
(Ist Satreskrim)
KEKERASAAN TERHADAP ANAK -- Pelaku kekerasan anak, SR (mengenakan pakaian tahanan) saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang Ayah di Pangkalpinang terkejut mendapatkan sebuah chat dari seseorang.

Orang tersebut mengabarkan jika anaknya mengalami luka di bagian tangan dan kaki.

Korban disetrika oleh seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan mantan istrinya.

Tak terima anaknya disiksa, sang Ayah pun melaporkan pelaku ke Polisi hingga berujung ditangkap.

Pelaku berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang yang setrika anak kandung hingga mengalami luka bakar dikenakan pasal berlapis.

SR disangkakan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 J.O pasal 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 PKDRT dalam hal perbuatan mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Kemudian, kekerasan terhadap anak  sebagaimana dimaksud dlm pasal 80 ayat 4 J.O pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-unang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak : Dalam hal Anak  luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 atau denda paling banyak Rp100 juta ditambah 1/3 apabila yg melakukan orang tua.

"Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 80 ayat 4, KDRT dan kekerasan terhadap anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025) siang.

Dimana sebelumnya, SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terpaksa harus diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).

Ia diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, saat berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Air Itam, atas laporan ayah korban ke Polresta Pangkalpinang terkait kasus kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dimana pelaku ini tega melakukan kekerasaan terhadap korban yang tidak lain anak kandung pelaku, dengan cara melukai korban menggunakan setrika hingga mengalami luka-luka dibagian tangan dan kaki.

"Jadi, awalnya kita dapat laporan dari ayah korban dan kita lakukan tindak lanjut dengan melakukan upaya l penyelidikan berupa riksa saksi-saksi, Visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan Psikolog, dan pemeriksaan ahli serta mengumpulkan alat bukti," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Kamis (30/10/2025) pagi.

Kemudian, dari hasil riska terhadap para saksi-saksi terkait pelaku SR yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri dan hasil penyelidikan anggota sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

"Pelaku SR ini kita amankan di rumahnya, lalu kita bawa ke Mapolresta Pangkalpinang. Guna dilakukan pemeriksan oleh penyidik, pelaku pun mengakui perbuatannya telah tega melakukan kekerasaan terhadap anak kandungnya sendiri," bebernya.

Pelaku sendiri saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved