Pelalawan
Begini Cara PN Pelalawan Mempertahankan Akreditasi yang Telah Diraih
Saat ini PN Pelalawan berupaya mempertahankan akreditasi yang telah susah payah diraih.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah meraih setifikat akreditasi A exelent beberapa bulan lalu.
Sertifikat ini diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Saat ini PN Pelalawan berupaya mempertahankan akreditasi yang telah susah payah diraih.
Berbagai aspek penunjang dan pendukung akreditasi A itu dikedepankan serta tak boleh kendor.
Baca: Sampah Banyak Numpuk di Badan Jalan dan Trotoar, Walikota Firdaus Bilang Ini Penyebabnya
Baca: Panglima TNI Ditolak Masuk Amerika Serikat, Besok Menlu Panggil Dubes AS
Mulai dari pelayanan hingga penanganan perkara.
"Meraih akreditasi itu memang cukup sulit yah. Tapi yang lebih sulit itu bagaimana mempertahankannya. Jika dengan niat yang tulus itu bisa," ungkap Ketua PN Pelalawann Nelson Angkat SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (20/10/2017) pekan lalu.
Adapun langkah-langkah yang dijalankan untuk mempertahankan baku mutu pelayanan sesuai akreditasi.
Pelayanan dijalankan sesuai dengan standar prosedur.
Baca: Ditolak Masuk Amerika, Inilah Acara yang Akan Dihadiri Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Baca: Ditembak Senjata Api, Peternak Ini Justru Layangkan Parang dan Lukai Dua Pencuri Kerbaunya
Termasuk jangka waktu penyelesaian perkara yang diatur paling lama lima bulan sudah harus memiliki kekuatan hukum.
"Percepatan penyelesaian perkara jangan sampai lambat dan berlarut-larut. Sesuai petunjuk Mahkamah Agung (MA). Karena yang kita alami para pencari keadilan," tambah Nelson.