Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Mau Sekolah karena Anus Sakit, Orang Tua Syok Dengar Pengakuan Anaknya dan Lapor Polisi

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki setelah mendapat laporan dari orang tua seorang bocah lelaki.

Editor: Ariestia
Istimewa
Tersangka A pelaku pencabulan pada anak laki-laki di Pekanbaru diamankan di Mapolresta Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam laporan kepolisian korban berinisial MH disodomi berulang kali oleh A (23).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (22/10/2017) mengatakan korban di cabuli oleh pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan di bagian anusnya hingga tidak mau sekolah.

Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.

Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.

"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," terang Polius.

Setelah mendengarkan pernyataan anaknya itu orang tua korban didampingi pihak RW dan RT di Marpoyan Damai kemudian mendatangi A dan mengamankannya, Sabtu (21/10/2017)

A kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi berkas termasuk visum korban.

"Setelah memenuhi alat bukti, A ditetapkan tersangka," terang Polius.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved