Demo SPSI Riau
Ikut Orasi di Depan Ribuan Massa Aksi, Ini yang Disampaikan Sekjen KSPSI DPP Pusat
Sekretaris Jenderal KSPSI Dewan Pimpinan Pusat Rudy Prayitno turut memberikan orasi di depan ribuan massa aksi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Pusat Rudy Prayitno turut memberikan orasi di depan ribuan massa aksi.
Dia menegaskan, Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri LHK No. SK.5322/2017 tanggal 16 Oktober 2017 terhadap PT. RAPP dinilai sangat merugikan, khususnya para pekerja.
Menteri LHK membatalkan surat keputusan Nomor SK.173/2010 dan surat keputusan Nomor SK.93/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTI atas nama RAPP.

Baca: Tak Semuanya Macet, Begini Penampakan Kondisi Jalan Sudirman Pekanbaru dari Udara
Baca: Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernu Riau, Panjangnya Massa Capai 1 Kilometer
Akibatnya, operasional RAPP menjadi terganggu hingga berdampak pada pekerja yang terancam di-PHK.
"Pekerja berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Kami menuntut agar dicabutnya surat keputusan Menteri LHK yang membuat terancamnya para pekerja," tegasnya.

Baca: Karyawannya Demo Besar-besaran di Pekanbaru, Begini Penampakan Pos I dan II PT RAPP
Baca: Massa Aksi Demontrasi Datang Gunakan Bus
Dalam hal ini, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Gubernur Riau agar mendukung apa yang menjadi aspirasi mereka, para buruh.
"Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan wajib memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi para pekerja. Kami ingin Pemerintah memperhatikan nasib kami," sebut dia yang turut didampingi Ketua KSPSI DPD Riau, Nursal Tanjung.(*)