Registrasi Kartu Prabayar tapi Belum Punya e- KTP ataupun KTP? Solusi Ini Bisa Jadi Pilihan
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan ( NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga ( KK).
Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini tak menjadi masalah.
Baca: Segera Lakukan 3 Langkah Ini Jika Penerbangan Anda Ditunda atau Dibatalkan.
Baca: Masih Ingat Slamet dan Nenek Rohaya? Pernikahannya Sempat Heboh Begini Kabar Mereka Sekarang
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.
NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.
Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017).Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Baca: Begini Raut Wajah Cha Tae Hyun Saat Hadiri Pernikahan Song Jong Ki dan Song Hye Kyo
Baca: Hasil dan Klasemen Kualifikasi Piala Asia U-19 2018, Sama-sama 3 Poin, Indonesia di Atas Malaysia
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.