BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hakim Sorta Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 5 Kilo dan 1.599 Butir Ekstasi
Terdakwa diamankan oleh BNNP Riau medio Maret silam di jalan Lintas Pekanbaru-Duri.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).
Baca: Satu Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.
Terdakwa diamankan oleh BNNP Riau medio Maret silam di jalan Lintas Pekanbaru-Duri.

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.
Baca: Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru
Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)