BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hakim Sorta Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 5 Kilo dan 1.599 Butir Ekstasi 

Terdakwa diamankan oleh BNNP Riau medio Maret silam di jalan Lintas Pekanbaru-Duri.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).

Baca: Satu Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore.
Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore. (TribunPekanbaru/Theo Rizky)

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.

Terdakwa diamankan oleh BNNP Riau medio Maret silam di jalan Lintas Pekanbaru-Duri.

Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore.
Terdakwa bandar Narkoba, Suripto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore. (TribunPekanbaru/Theo Rizky)

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.

Baca: Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru

Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved