Satu Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Selain terdakwa, Suripto, Hakim pengadilan negeri (PN) Pekanbaru ini juga memvonis mati terdakwa lainnya, Hariyanto alias Pao Pao.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Selain terdakwa, Suripto, Hakim pengadilan negeri (PN) Pekanbaru ini juga memvonis mati terdakwa lainnya, Hariyanto alias Pao Pao.
Susunan majelis hakim sama dengan saat persidangan vonis mati terdakwa Suripto, bedanya, sidang ini dipimpin hakim ketua, Toni Irvan dan dua hakim anggota, Sorta Ria Neva, dan Abdul Aziz.
Baca: BREAKING NEWS: Hakim Sorta Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 5 Kilo dan 1.599 Butir Ekstasi
Baca: Setelah Suripto dan Haryanto, Giliran Terdakwa Ramli Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat perantara narkotika, sebagai dakwaan alternatif satu. Memutuskan hukuman Pidana mati," ujar Hakim Toni membacakan vonis.
Terdakwa Hariyanto diamankan oleh BNNP Riau medio Maret silam bersama terdakwa Suripto di dalam mobil Pajero Sport di jalan lintas Pekanbaru-Duri.
Di dalam mobil tersebut terdapat narkotika sabu sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.(*)