Lakukan Pemeriksaan Lapangan, Kedatangan Penyidik Polda Riau Disambut Histeris Warga,
Mereka membentang kertas karton yang berisi penegasan akan hak miliknya yang diduga dicaplok oleh oknum legislator
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Riau, Kamis (2/11/2017) pagi melakukan pemeriksaan lapangan ke sejumlah tanah warga di Kecamatan Marpoyan Damai,Pekanbaru, tepatnya di belakang bekas Kantor Dinas Pariwisata Riau.
Kedatangan penyidik disambut histeris oleh warga.
Mereka membentang kertas karton yang berisi penegasan akan hak miliknya yang diduga dicaplok oleh oknum legislator.
Pemeriksaan lapangan atas laporan dugaan menggunakan surat palsu kepemilikan tanah oleh oknum legislator Riau, EM.
Baca: Timnas Indonesia vs Timor Leste, 3 Gol Diciptakan Egy Dalam 8 Menit
Baca: Dilaporkan Oleh Pengusaha Hiburan Malam, Anies Sudah Miliki Bukti Ini
Laporan itu bernomor, LP/458/X/2017/SPKT/Riau tanggal 24 Oktober 2017.
Di lokasi ini terdapat ratusan masyarakat yang tinggal dengan rumah permanen dan sebagian memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya.
"Katanya (EM) tanahnya disebut bersempadan dengan Wan Galib, yang sekarang pengadilan gama. Sementara itu bukan milik Wan Galib, tapi itu milik bapaknya pak Danrem Pak Natar. Mushola itu hibahnya Pak Natar," ujar Indra salah seorang warga.
Baca: VIDEO: Purnawirawan TNI Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Maling di Musala
Baca: Kepergok Bersepeda Berdua, Justin Bieber dan Selena Gomez Balikan?
Keterangannya ini dibenarkan oleh warga lainnya, Syafri Hasan.
Ia menunjukkan surat pernyataan dari anak Wan Galib yang menyebutkan tanahnya tidak pernah bersempadan dengan EM.
"Anak Wan Galib menegaskan tidak pernah bersempadan. Saya saksi, tanah saya bersetifikat. Kalau betul tanahnya dia, tentu tidak bisa saya bersertifikat," ujarnya sambil memperlihatkan foto kopi surat pernyataan anak Wan Galib tersebut.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Nurva Endrita merupakan warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ke Mapolda Riau.
Atas laporan ini pun, telah dibantah oleh EM.
Ia mengaku memiliki legalitas resmi atas kepemilikan tanah di lokasi itu.(*)