Gedung MDA Aset Desa Disewakan Rp25 Juta untuk Dapur MBG, DPMD Kampar Ingatkan Kades Masalah Hukum
Kadis DPMD Kampar angsung menghubungi Kepala Desa Kualu Nenas. Ia mengaku sama sekali tidak tahu gedung MDA dialihfungsikan jadi dapur MBG.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe langsung menghubungi Kepala Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Idrus Maarif.
Ia mengaku sama sekali tidak tahu Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau nggak ada berita, kami (DPMD) sama sekali memang tidak tahu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/10/2025).
Ia langsung meminta penjelasan kades setelah dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Kemenag Tak Diberitahu Bangunan Jadi Dapur MBG, Murid MDA di Kampar Belajar di Rumah Guru
Berdasarkan penjelasan kades, ia membenarkan gedung MDA tersebut merupakan aset desa.
"Bangunan itu memang kas desa yang selama ini difungsikan sebagai tempat belajar MDA," ujarnya.
Ia juga menanyakan sewa gedung sebesar Rp25 juta dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengelola dapur MBG.
Uang itu tinggal Rp15 juta.
"Uang sewa juga saya tanyakan. Kok belum apa-apa sudah tinggal 15 juta," katanya.
Kades beralasan Rp10 juta sudah terpakai untuk renovasi.
Ia heran karena sewa gedung digunakan untuk renovasi.
Mestinya biaya pembuatan dapur ditanggung SPPG karena untuk kepentingan bisnis.
Menurut dia, uang sewa aset mesti jelas sebagai penerimaan desa.
Ia tidak begitu mengakui Peraturan Desa Kualu Nenas tentang sewa menyewa aset desa.
Ia mengingatkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gempa di Laut Talaud dengan Magnitudo 7,6 Terjadi Pagi Ini |
![]() |
---|
Masyarakat Riau Masih Bisa Dapatkan Komoditas Pasar dengan Harga Murah, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BMKG Catat 182 Titik Panas di Sumatera, di Antaranya Berasal dari Riau |
![]() |
---|
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara |
![]() |
---|
Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru, 10 Oktober 2025: Galeri24 dan Antam Naik Lagi, UBS Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.