Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gedung MDA Aset Desa Disewakan Rp25 Juta untuk Dapur MBG, DPMD Kampar Ingatkan Kades Masalah Hukum

Kadis DPMD Kampar angsung menghubungi Kepala Desa Kualu Nenas. Ia mengaku sama sekali tidak tahu gedung MDA dialihfungsikan jadi dapur MBG.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
ALIH FUNGSI - Gedung MDA Darul Wasiah di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau ini disewakan kepada pengusaha calon dapur Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk jadi dapur MBG. Alhasil peserta didik belajar di rumah guru. Foto diambil Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe langsung menghubungi Kepala Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Idrus Maarif.

Ia mengaku sama sekali tidak tahu Gedung Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau nggak ada berita, kami (DPMD) sama sekali memang tidak tahu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/10/2025).

Ia langsung meminta penjelasan kades setelah dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Kemenag Tak Diberitahu Bangunan Jadi Dapur MBG, Murid MDA di Kampar Belajar di Rumah Guru

Berdasarkan penjelasan kades, ia membenarkan gedung MDA tersebut merupakan aset desa.

"Bangunan itu memang kas desa yang selama ini difungsikan sebagai tempat belajar MDA," ujarnya. 

Ia juga menanyakan sewa gedung sebesar Rp25 juta dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengelola dapur MBG.

Uang itu tinggal Rp15 juta. 

"Uang sewa juga saya tanyakan. Kok belum apa-apa sudah tinggal 15 juta," katanya.

Kades beralasan Rp10 juta sudah terpakai untuk renovasi.

Ia heran karena sewa gedung digunakan untuk renovasi.

Mestinya biaya pembuatan dapur ditanggung SPPG karena untuk kepentingan bisnis. 

Menurut dia, uang sewa aset mesti jelas sebagai penerimaan desa.

Ia tidak begitu mengakui Peraturan Desa Kualu Nenas tentang sewa menyewa aset desa.

Ia mengingatkan persoalan hukum di kemudian hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved