Ternyata, Pengunggah Meme Setya Novanto Itu Kader Partai Ini
Polisi baru saja menetapkan tersangka pada kasus meme Setya Novanto atas nama Dyan Kemala Arrizzqi (29)

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi baru saja menetapkan tersangka pada kasus meme Setya Novanto atas nama Dyan Kemala Arrizzqi (29).
Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit. Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.
Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober. Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.
Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca: Gawat, Pembuat Meme Setya Novanto Ini Ditangkap Polisi, Empat Lainnya Masih Buron
Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.
berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.
Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi.
Baca: Nama Striker Indonesia Muncul Sebagai 8 Pemain Diprediksi Main Apik Kualifikasi Piala Asia U-19 2018
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.
"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.
Baca: LIVE STREAMING Timnas U-19 Indonesia Vs Timnas U-19 Timor Leste, Jam 10.00 WIB Tonton di Sini!
Menurut dia, bisa saja ada motif terselubung.
Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.