Korupsi RTH
13 Oknum ASN Pemprov Riau Jadi Tersangka Tipikor Pembangunan RTH
Ini jumlah tersangka Tipikor terbanyak yang melibatkan ASN di Riau dalam satu perkara.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani menyeret 13 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau.
Ini jumlah tersangka Tipikor terbanyak yang melibatkan ASN di Riau dalam satu perkara.
"Tersangka terdiri dari swasta 5 orang. ASN 13 orang, meliputi seluruh tahapan," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).
Belasan oknum ASN ini terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam pembangunan RTH yang di dalamnya terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Oleh Ketua KPK, Agus Raharjo akhir 2016 lalu.
Baca: Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau
Baca: Tim Pidsus Kejati Riau dan Tim Ahli Turun ke Lokasi RTH Tunjuk Ajar Integritas
Penetapannya sebagai tersangka telah memenuhi unsur, dengan adanya minimal dua alat bukti.
Proses penyidikan perkara ini berlangsung lama. Kejati menaikkan status penyidikannya sejak Bulan April silam.
Pembangunan RTH di jalan Ahmad Yani dilakukan dengan anggaran APBDP Riau 2016 dengan nilai anggaran, Rp 8 Miliar.

Rekor
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka terbanyak dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
18 orang tersangka langsung menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU Riau, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Kemudian berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak Swasta," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).
Dari seluruh tersangka itu, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS sebagai tersangka. Ia diseret selaku Pejabat Pengguna Anggaran.

Penetapan 18 tersangka ini menurut mantan Kajari Muko Muko Bengkulu ini merupakan jumlah tersangka paling banyak dalam karirnya.
"Saya dalam menjabat sebegai Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," sebutnya. (*)