BREAKING NEWS
Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau
18 orang tersangka langsung menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU Riau
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka terbanyak dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
18 orang tersangka langsung menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Kantor Dinas PU Riau, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Baca: Hasil Uji Lab Ahli Dijadwalkan Pekan Depan Rampung Dalam Penyidikan Dugaan Tipikor RTH
Baca: Tim Pidsus Kejati Riau dan Tim Ahli Turun ke Lokasi RTH Tunjuk Ajar Integritas
"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami tetapkan 18 orang tersangka. Kemudian berkasnya akan kita bagi 14 berkas. Tersangka terdiri dari oknum ASN dan pihak Swasta," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).

Dari seluruh tersangka itu, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya, DAS sebagai tersangka. Ia diseret selaku Pejabat Pengguna Anggaran.
Penetapan 18 tersangka ini menurut mantan Kajari Muko Muko Bengkulu ini merupakan jumlah tersangka paling banyak dalam karirnya.
"Saya dalam menjabat sebegai Kasidik, Kajari dan Aspidsus, ini yang pertama kasus yang paling banyak tersangkanya," sebutnya.