Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi RTH

Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Dilakukan Secara Sistemik

Tindak pidana korupsi terjadi sejak awal proses pembangunan RTH di atas lahan eks Kantor Dinas PU Riau tersebut.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/Dodi Vladimir
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta sedang memberikan keterangan pers terkait dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu (8/11) di di kantor Pidsus Kejati Riau. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap modus sistemik dalam terjadinya Pidana Korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Tindak pidana Korupsi terjadi sejak awal proses pembangunan RTH di atas lahan eks Kantor Dinas PU Riau tersebut.

Niat jahat untuk menilap uang rakyat ini terjadi sejak awal mulai perencanaan pembangunan.

Baca: Pamit Pergi Sekolah, Diantar Adik hingga Gerbang, Tahunya Siswi SMK Ini Berduaan Pacar di Hotel

Baca: Waspada Modus Baru Pelecehan, Diberhentikan Mendadak, Dada Mahasiswi Diremas OTK

"Kongkalikong tingkat pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) terdapat rekayasa tender untuk memenangkan satu kontraktor. Berefek pada kontraktor mengerjakan itu melawan hukum. Kontraktornya pun kongkalikong. Ada yang pinjam bendera dikerjakan orang lain, kemudian konsultan pengawas. Rekayasa pengaturan pemilik perusahaan, yang mestinya melaksanakan ahli di dlm dokumen pengadaan kontrak konsultan pengawas tapi yg kerja orang lain," urai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).

Baca: Rekor, Kejati Tetapkan 18 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Eks Kantor PU Riau

Baca: Keterlaluan. 50 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan di Rumah Makan, Padahal. . .

Terungkapnya modus tipikor ini oleh Pidsus Kejati berkat proses penyelidikan dan Penyidikan yang lama.

Kejati melakukan penyelidikan sejak Februari lalu, dan meningkatkan status ke Penyidikan pada Bulan April.

Pada bulan November ini penyidik baru menetapkan tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved