Fakta Mengejutkan Kasus Pasangan Dituduh Mesum, Ketua RT Jadi Tersangka!
Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan kekasih itu dianiaya, diarak, hingga dilucuti pakaiannya karena dianggap berbuat tak senonoh di sebuah kontrakan di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).
Tak sampai disitu, warga yang menggerebek memvideokan kondisi sejoli itu saat dianiaya dan dilucuti pakaiannya. Video itu disebarluaskan di media sosial.
Berdasarkan video yang viral itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, dari hasil penyelidikan, muda-mudi itu tak terbukti berbuat mesum.
"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul, Selasa (14/11/2017).
Baca: VIDEO: Kasihan! Pasangan Ini Terlanjur Diarak dan Dilecehkan, Ternyata Tak Terbukti Berbuat Mesum
Baca: Terkait Video Pasangan Mesum Ditelanjangi Warga, Ternyata 3 Orang Ini Provokatornya
Sabilul menceritakan, mulanya MA meminta dibawakan makanan oleh R.
Permintaan perempuan pujaannya itu dituruti R. Dia tiba di kontrakan kekasihnya sekitar pukul 22.00.
Begitu R datang, MA menyambutnya dan mempersilakan pacarnya itu masuk ke dalam kontrakannya untuk menyantap makan malam bersama. Saat itu, pintu kontrakan tak ditutup rapat.
Seusai menyantap makan malam, pintu kontrakan MA digedor T selaku Ketua RT 007 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
T tak datang sendiri. Dia datang bersama G dan A untuk menggerebek pasangan itu.
Ketiganya memaksa masuk ke dalam kontrakan dan langsung menuding R dan MA berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa mengaku berbuat mesum. Tiga orang berinisial G, T, dan A memaksa laki-laki mengaku dan mencekik," ucapnya.
Karena tak berbuat seperti apa yang dituduhkan, R dan MA membantah tuduhan itu. Lantaran R dan MA tak mau mengaku, G, T, dan A geram.