Kadin Minta Transaksi Perdagangan Lintas Batas di Meranti Minimal RM6 ribu
Sekali sebulan pedagang lintas batas di Meranti pada umumnya membawa hasil komoditas berupa kelapa, kopi dan sagu ke Malaysia.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor:
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Meranti mengatakan, nilai wajar untuk transaksi pedagang lintas batas di Meranti sebesar RM6000 atau sekitar Rp 19 juta.
"Nilai itu tidak lah besar bagi para pedagang lintas batas, karena pedagang lintas batas diperkenankan melakukan perdagangan hanya sebulan sekali. Terlebih, pedagang lintas batas harus mengeluarkan biaya untuk membeli bahan bakar kapalnya," ujar Muzamil, Jumat (17/11/2017).
Muzamil menuturkan, sekali sebulan pedagang lintas batas di Meranti pada umumnya membawa hasil komoditas berupa kelapa, kopi dan sagu ke Malaysia.
Mereka berlabuh dari Pos pelabuhan lintas batas yang berada di Selatpanjang dan Kecamatan Merbau.
Pulang dari Malaysia, para pedagang membawa beras dan barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya yang nilainya tidak lebih dari RM600 atau Rp 1,9 juta.
"Kita bisa bayangkan sendiri lah berapa banyak barang kebutuhan yang bisa dibeli dengan uang Rp 1,9 juta, tidak banyak. Apalagi hanya sebulan sekali," ujarnya.
Muzamil juga meminta Pemkab Kepulauan Meranti untuk membuka 2 Pos pelabuhan perdagangan lintas batas lagi untuk di Pulau Rangsang.
"Sebab, Pulau Rangsang sangat dekat dengan Malaysia. Sehinggga biaya transportasinya bisa lebih murah," ujar Muzamil.
Menurut Muzamil, perdagangan lintas batas tersebut sangat membantu masyarakat perbatasan Meranti dalam mendapatkan kebutuhan pokok yang murah.
"Kalau barang-barang dari pulau Jawa sangat mahal, karena masuk ke Meranti melalui jalur laut yang cukup lama," ujarnya.