Besok, KPK Jemput Johar Firdaus dari Lapas Bangkinang
Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan akan menjemput Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang
Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan akan menjemput Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Rabu (6/12/2017). Penjemputan ini pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kasus yang menjerat Johar.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Bangkinang, Herry Suhasmin ketika dihubungi, Selasa (5/12) malam. "Benar. Besok (Rabu), Jaksa KPK menjemput yang bersangkutan," katanya.
Menurut informasi jadwal yang ia terima, penjemputan dilakukan pukul 07.00 WIB. Ia menjelaskan, rencana ini merupakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus suap APBD Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
"Selama ini kan masih status tahanan," ujar Herry. Dalam putusan itu, kata dia, penahanannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Petugas KPK yang akan datang, kata dia, terdiri dari dua jaksa dan dua pengawal tahanan KPK.
Johar dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sekitar Juni lalu. Menurut Herry, pemindahan itu adalah alasan keamanan pascarusuh Sialang Bungkuk.
Johar dijatuhi vonis 4,5 tahun oleh MA. Putusan itu menolak memori kasasi lembaga antirasuah yang menuntut hukuman penjara 5,5 tahun dan dicabut hak politiknya. (*)