Nyaris Terkecoh, Bilang Ayam Kate Jambul pada Petugas Karantina, Saat Dicek. . .
Setelah dicek kata Syafrizal, ternyata ada 6 ekor unggas yang tidak menyerupai Ayam Kate.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Petugas Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilker Selatpanjang nyaris terkecoh oleh ulah warga yang akan menyelundupkan burung Merak ke Batam.
Penanggungjawab Balai Karantina Wilker Selatpanjang, Syafrizal mengatakan, awalnya warga yang berinisial Gu mendatangi kantor Balai Karantina untuk memasukkan unggas jenis Ayam Kate ke Batam pada Rabu (6/12/2017) lalu.
"Warga tersebut berkilah unggas yang akan dikirim ke Batam tersebut adalah Ayam Kate Jambul yang berasal dari Kecamatan Rangsang," ujar Syafrizal, Rabu (13/12/2017).
Baca: Balai Karantina Amankan 424 Kg Buah Asal Luar Negeri, Berawal Lihat Buruh Angkut Kotak
Baca: Curiga, Wanita Ini Diam-diam Buntuti Suaminya, Fakta Mengejutkan Ini Terungkap
Namun, saat itu kata Syafrizal, warga tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan asal hewan (SKKH) dari dokter hewan atau Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah dicek kata Syafrizal, ternyata ada 6 ekor unggas yang tidak menyerupai Ayam Kate.
"Ada 6 ekor unggas berwarna hijau, hijau muda dan putih yang dicampur dengan 9 ekor ayam jenis Kate," ujar Syafrizal.
Setelah berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan di Pekanbaru, ternyata 6 ekor unggas tersebut adalah burung Merak.
"Burung meraknya masih muda, bulu-bulu di bagian ekornya belum tumbuh," ujar Syafrizal.
Baca: Polsek Siak Kecil Amankan Sabu 10 Kg, 2 Kurir Ditangkap Saat Razia Ops Cipta Kondisi
Dijelaskan Syafrizal, Balai Karantina di Pekanbaru mengarahkan untuk mengamankan burung Merak tersebut untuk diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau karena unggas tersebut merupakan hewan langka yang dilindungi.
"Pemilik sempat marah-marah, namun saat kami beri penjelasan, akhirnya si pemilik pasrah daripada dia dikenakan sanksi pidana. Sementara 6 ekor Merak tersebut sudah kami serahkan ke BKSDA Riau pada Jumat (8/12/2017) kemarin," kata Syafrizal.