Batas Registrasi Ulang Kartu Seluler 28 Februari 2018, Begini Cara Daftar untuk Pelanggan Telkomsel

Registrasi simcard ini, katanya, sebenarnya sudah lazin dilakukan di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura serta negara-negara lainnya

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
GM Sales Telkomsel Sumbagteng Ihsan sedang memandu pelanggan Telkomsel untuk menggunakan mesin My GraPARI di Graha Merah Putih, Jalan Sudirman Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mulai 31 Oktober 2017, sesuai Peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016, pemerintah mewajibkan pelanggan baru dan lama operator seluler untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga (KK).

Namun, hingga saat ini, kata GM Sales Sumbagteng Telkomsel, baru sekitar 30 persen dari 16 juta pelanggan kartu simPATI, kartu As atau kartu Loop di wilayah Sumbagteng yang sudah melakukan registrasi.

"Registrasi ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan. Misalnya, dari sms penipuan ataupun aksi terorisme," kata Ihsan, Senin (18/12/2017).

Registrasi simcard ini, katanya, sebenarnya sudah lazin dilakukan di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura serta negara-negara lainnya di dunia.

Baca: 3 Zodiak yang Diramalkan Bakal Panen Rezeki di 2018

Baca: Baru Nikah 2 Minggu, Pria Ini Syok Melihat Kelebihan Istrinya, Curhatannya Bikin Netizen Ngakak

Baca: Begini Persiapan Telkomsel Sumbagteng untuk Hadapi Natal 2017 dan Tahun Baru 2018

Berikut cara untuk melakukan registrasi simcard bagi pelanggan Telkomsel:

Baru:

Kirim SMS ke 4444 dengan cara ketik: REG spasi NIK (nomor KTP)#Nomor Kartu keluarga#

lama:

Kirim SMS ke 4444 dengan cara ketik: ULANG spasi NIK (nomor KTP)#Nomor Kartu keluarga#

Bisa juga Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar di situs Telkomsel dengan cara klik DISINI.

Jika tidak melakukan registrasi hingga 28 Februari 2017, katanya, maka penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:

1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang.oleh penyelenggara jasa telekomunikasi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved