Jasriadi 'Saracen' Jalani Sidang Perdana, Tidak Ada Dakwaan Ujaran Kebencian Disangkakan
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut, terdakwa sama sekali tidak didakwa dengan sangkaan ujaran kebencian
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pentolan grup Saracen, Jasriadi yang disebut-sebut sebagai kelompok pengujar kebencian, hari ini, Kamis (28/12/2017) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menariknya, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwan tersebut, terdakwa sama sekali tidak didakwa dengan sangkaan ujaran kebencian.
Terdakwa disangkakan melanggar hak akses pada media elektronik sesuai pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Berawal Sering Curhat, Oknum Guru yang Diduga Cabuli Siswanya Sudah 4 Bulan Pacaran
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sukatmini.
Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum terdakwa, Erwin dan Dede Gunawan menegaskan jika fakta dakwaan ini sekaligus membantah isu yang berkembang belakangan dengan mengatakan Jasriadi sebagai penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
"Ketika dengar dakwaan sama sekali tidak ada ke arah sana (pengujar kebencian). Bahkan kalau dibilang ilegal akses antara Jasriadi dan saksi itu berteman. Kita akan gunakan eksepsi," ujar Erwin kepada wartawan usai persidangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan jika terdakwa mengubah atau mengedit foto saksi Suarni dalam aplikasi Photoshop mengubah nama dalam KTP Suarni menjadi Saracen.
Baca: Sedang Hamil Besar Malah Ditinggal Suami, Wanita Ini Dapat Hadiah Tak Terduga Ketika Buka Oven
Perubahan ini lantas diunggah ke media sosial Facebook atas nama Saracen.
Data yang digunakan dalam akun tersebut merupakan data buatan terdakwa dengan menampilkan foto saksi Suarni.(*)