Meningkat dari Tahun Sebelumnya, PAD Retribusi Parkir Tahun 2017 Tembus Rp 8,8 Milliar
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan realiasi tahun 2016 yang mencapai sekitar Rp 8,2 milliar.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Realisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir tahun 2017 meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2017 realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir mencapai angka sekitar Rp. 8,8 Milliar.
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan realiasi tahun 2016 yang mencapai sekitar Rp 8,2 milliar.
"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu ada peningkatan. Dari Rp 8,2 milliar ditahun 2016 naik menjadi Rp 8,8 milliar lebih di tahun 2017," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, Minggu (31/12/2017).
Meski terjadi peningkatan, pihaknya mengaku angka ini belum maksimal.
Baca: Ibu Ini Yakin Ia Meninggal Saat Melahirkan, Lalu Ucapkan Selamat Tinggal, Tak Terduga Ini Terjadi
Baca: Bikin Merinding! Tak Sengaja Terekam, Sepeda Motor Berjalan Tanpa Orang di Atasnya, Benarkah?
Sebab masih ada beberapa sektor retribusi yang belum tergarap dengan maksimal.
Sehingga masih ada celah yang mengakibatkan adanya kebocoran bagi PAD.
"Masih banyaknya pengaduan soal juru parkir liar dan pungutan tarif parkir di luar Perda. Ini masih menjadi pekerjaan ruma bagi kita di tahun 2018 ini," ujarnya.
Di tahun 2018 ini, pihaknya akan mengoptimalkan kembali pengawasan di lapangan sehingga potensi parkir yang ada bisa masuk menjadi sumber PAD.
"Pengawasan dan tata kelola harus kita tingkatkana lagi,"katanya.
Bambang mengungkapkan, masih banyaknya parkir yang dilakukan diatas trotoar membuktikan belum maksimalnya tata kelola retribusi parkir di Pekanbaru.
Sehingga kedepan pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan penindakan terhadap jukir-jukit liar yang membuka lahan parkir di lokasi yang dilarang.
