Beruang Madu, Buaya Hingga Rangkong, 12 Jenis Hewan Ini Diterima BBKSDA Riau Sepanjang 2017

Satwa liar tersebut sengaja diserahkan warga serta hasil pengungkapan dari beberapa instansi.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Beruang madu dan satwa langka lainnya direhabilitasi di Kantor BBKSDA Riau, Pekanbaru, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mulai dari beruang madu sampai rangkong diterima Balai Besar KSDA Riau sepanjang tahun 2017.

Satwa liar tersebut sengaja diserahkan warga serta hasil pengungkapan dari beberapa instansi.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indiarti mengatakan beberapa satwa liar yang diterima BBKSDA Riau yakni, beruang madu dua ekor, ular pyton satu ekor, elang bondol satu ekor.

Kemudian elang brontok satu ekor, kakak tua satu ekor, buaya senyulong dua ekor, buaya muara dua ekor, kucing hutan satu ekor, musang tiga ekor, trenggiling 238 ekor, ungko tiga ekor serta rangkong satu ekor.

Baca: Konflik Manusia dengan Gajah Masih Tinggi di Riau Sepanjang 2017

Terkait tindak lanjut penyerahan satwa liar yang dilakukan BB KSDA Riau mengacu pada peraturan yang berlaku dengan pertimbangan kondisi satwa sebagai berikut.

Untuk satwa yang sehat tidak jinak dan layak dilepasliarkan sebagaimana rekomendasi dokter hewan maka dilakukan pelepas liaran di salah satu kawasan konservasi.

Untuk satwa yang jinak dan kondisi sakit di simpan dikandang transit BB KSDA Riau untuk dirawat dan diberi perlakuan dan apabila tim medis merekomendasikan dilepasliarkan maka akan dilepasliarkan.

Jika tidak maka akan dititipkan di lembaga konservasi.

Baca: VIDEO: Asyik Main Ponsel Saat Hendak Naik Lift, Akibatnya Kaki Putus

Sedangkan upaya yang dilakukan BB KSDA Riau dalam konservasi satwa liar, perbaikan habitat dan pemulihan ekosistem salah satunya di SM Balai Raja dan SM Bukit Rimbang Bukit Baling dengan pengkayaan tanaman pakan satwa.

Kemudian sosialisasi tumbuhan dan satwa liar ke pusat pusat perdagangan satwa dan agen agen pengiriman barang.

Melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik satwa dilindungi untuk dilakukan penyerahan.

Melakukan penanganan konflik satwa agar tidak terjadi pembunuhan terhadap satwa tersebut dan tidak terjadi gangguan yang lebih luas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved