Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Tak Kunjung Bayar Utang Sebesar Rp 285 Juta, Pasutri Ini Dipolisikan

Pasutri tersebut dipolisikan oleh E lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Internet
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Sepasang suami istri (pasutri) masing-masing berinisial NA (36) dan AE (32) dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial E (48).

Pasutri tersebut dipolisikan oleh E lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, Kamis (4/1/2018) menuturkan, sebelumnya, terlapor pasutri itu mendatangi rumah korban pelapor di Jalan Sabar, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (10/5/2017) lalu.

Ketika itu, pasutri tersebut meminjam uang sebesar Rp 285 juta kepada E.

Uang tersebut menurut mereka akan digunakan untuk modal membuat usaha jual beli tandan buah sawit.

Mereka berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut secepat mungkin.

Namun hingga kini kata pelapor, uang miliknya belum juga dikembalikan.

Ketika pelapoe menagihnya, kedua terlapor selalu menghindar.

Hingga akhirnya pelapor merasa telah tertipu dan uangnya sudah digelapkan.

Ia pun melapor ke polisi.

"Laporan sedang dalam penyelidikan," singkat Polius.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved