Pekanbaru
Tak Kunjung Bayar Utang Sebesar Rp 285 Juta, Pasutri Ini Dipolisikan
Pasutri tersebut dipolisikan oleh E lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sepasang suami istri (pasutri) masing-masing berinisial NA (36) dan AE (32) dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial E (48).
Pasutri tersebut dipolisikan oleh E lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, Kamis (4/1/2018) menuturkan, sebelumnya, terlapor pasutri itu mendatangi rumah korban pelapor di Jalan Sabar, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (10/5/2017) lalu.
Ketika itu, pasutri tersebut meminjam uang sebesar Rp 285 juta kepada E.
Uang tersebut menurut mereka akan digunakan untuk modal membuat usaha jual beli tandan buah sawit.
Mereka berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut secepat mungkin.
Namun hingga kini kata pelapor, uang miliknya belum juga dikembalikan.
Ketika pelapoe menagihnya, kedua terlapor selalu menghindar.
Hingga akhirnya pelapor merasa telah tertipu dan uangnya sudah digelapkan.
Ia pun melapor ke polisi.
"Laporan sedang dalam penyelidikan," singkat Polius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-kantor-laporan-melapor_20150823_151344.jpg)