Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Alur Pengurusan Perpanjangan SIM Lewat Layanan SIM Keliling di Pekanbaru

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa aktifnya.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu 19 November 2025 di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani. 

Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa aktifnya.

Syarat yang diwajibkan, SIM yang diperpanjang masih dalam masa aktif.

Pengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan sendiri.

Baca juga: Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling

Caranya mudah dan SIM bisa langsung selesai

Berikut adalah langkah yang harus diikuti pemohon saat melakukan perpanjangan SIM di unit SIM Keliling.

1. Cek Lokasi dan Jadwal Operasional

Langkah pertama adalah memastikan jadwal dan lokasi operasional unit SIM Keliling di kota atau daerah Anda.

Informasi terkini dapat diakses melalui:

 - Media Sosial Resmi: Akun media sosial Satlantas atau Polres setempat.

 - Situs Resmi: Laman resmi kepolisian atau Satlantas.

- Aplikasi Digital: Aplikasi resmi seperti Digital Korlantas.

Pemohon diimbau untuk datang sesuai jam operasional, yang umumnya dimulai pada pukul 08.00 pagi.

2. Siapkan Dokumen Esensial

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved