Dumai
Lagi Santai di Warung, Pemuda di Dumai Dibekuk Lantaran Simpan 29 Pil Ekstasi di Kotak Rokok
Pria 25 tahun ini tertangkap tangan memiliki 29 Butir Pil Ekstasi. Ia terciduk di satu kedai Jalan Cempedak, Kota Dumai.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAIKOTA- Seorang pengedar pil ekstasi berinisial HA tidak berkutik, Sabtu (13/1/2018) malam.
Pria 25 tahun ini tertangkap tangan memiliki 29 Butir Pil Ekstasi.
Ia terciduk di satu kedai Jalan Cempedak, Kota Dumai.
Informasi Tribun, puluhan pil warna merah jambu dengan tanda S tersimpan di dalam kotak rokok miliknya.
Ada dugaan ia sengaja menyimpan puluhan pil untuk mengelabui aparat.
HA berencana mengedarkan pil tersebut di Kota Dumai.
"Kita amankan tersangka di sebuah kedai. Ia sedang santai di sana," ujar Kapolsek Dumai Kota, Iptu Iskandar kepada Tribun, Minggu (14/1/2018).
Baca: Korban Begal yang Dipukul Pakai Kayu di Bengkalis Meninggal Dunia, Pelaku Larikan Uang Rp 70 Juta
Baca: Meski di Pelosok Puskemas Teluk Belitung Kepulauan Meranti Sukses Raih Akreditasi Utama Kemenkes RI
Ia mengatakan bahwa aparat langsung menggeledah HA.
Mereka menemukan kotak rokok saat menggeledah saku tersangka.
Ada 29 butir Pil Ekstasi di dalam kotak rokok itu.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang ada.
Aparat langsung menyelidiki keberadaan tersangka.
Mereka menemukan HA sedang berada di Jalan Cempedak.
Pihak kepolisian bakal mengembangkan tangkapan ini.
Ia belum memastikan peran HA dalam peredaran Pil Ekstasi.
Ia terancam terjerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
