Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kecelakaan, Gadis Ini Tewas Ditabrak 2 Mobil Sekaligus, Butuh Rp 325 Juta Untuk Pulangkan Jenazah

Sinta merupakan mahasiswi program D III Perhotelan STPBI. Gadis asli Buleleng ini tinggal di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar.

Editor: Muhammad Ridho
Kadek Ayu Ratih 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kadek Ayu Ratih Sinta tewas mengenaskan di Amerika Serikat.

Gadis berusia 21 tahun itu tewas dalam kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di Jembatan Hale Boggs Interstate 310, Minggu (14/1/2018) lalu.

Sinta merupakan mahasiswi program D III Perhotelan STPBI. Gadis asli Buleleng ini tinggal di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar.

Dia berada di Amerika Serikat karena mengikuti program kampus bekerjasama dengan PT. Bali Duta Mandiri untuk memberangkatan magang ke luar negeri dengan waktu yang telah ditentukan.

Sinta berangkat pada November 2016, dan harus kembali pada November 2017. Ia mendapat kontrak sebagai tenaga maga selama setahun di Hotel Sanrigius Miami.

Namun hingga masa training-nya habis, ia tetap tinggal di Amerika Serikat. Sinta kemudian dikabarkan bekerja di sebuah restoran Jepang.

Ketua STPBI I Made Sudjana menyatakan, pengiriman mahasiswa-mahasiswi STPBI ke Amerika Serikat adalah kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.

Kerjasama itu kepanjangan tangan pihak Amerika Serikat melalui Konjen-nya di Surabaya. Program ini disebut ITN (Internasional Training Network). STPBI menjadi sekolah atau perguruan tinggi satu-satunya yang memiliki lisensi kerjasama tersebut.

 "Dalam program ini kami melakukan perjanjian dengan pihak keluarga, anak didik dan disahkan di notaris," kata Sudjana kepada Tribun Bali melalui sambungan ponselnya, tadi malam.

 Namun perjanjian antara pihak Sinta dan orangtuanya terhadap STPBI, kata Sudjana, bisa disebut diingkari oleh pihak Sinta. Singkatnya, ada perjanjian bahwa dalam keberangkatan itu, Sinta harus pulang tepat waktu dalam masa training.

 Perjanjian itu di antaranya, memuat tentang berlakunya visa training selama satu tahun, mahasiswa memberikan jaminan Rp 40 juta kepada pihak STPBI dan diambil lagi ketika kembali dari training.

 Apabila saat kontrak habis tidak pulang, maka pihak sekolah tidak bertanggungjawab ketika dalam masalah. Alias mahasiswa yang berdiam lebih dari visa yang digunakan maka disebut ilegal. Tidak hanya itu, pihak sekolah juga melakukan DO (drop out) terhadap mahasiswa yang melanggar.

Sinta
Sinta ()

 "Perjanjian itu semua kami tuangkan dalam kesepakatan di notaris. Dicap jempol oleh orangtua, anak yang bersangkutan, dan saya sebagai rektor. Dan visa yang digunakan adalah visa khusus, yaitu Visa J1 (berlaku selama satu tahun masa training)," ungkapnya.

 Dalam masa training itu, anak didiknya akan diuji coba di hotel bintang lima di Amerika. Interview sebelum training pun tidak main-main karena dilakukan oleh GM atau Chef dari hotel yang memang membutuhkan mahasiswa-mahasiswi STPBI yang berkompeten.

 "Di samping mendapat training, juga mendapat bayaran 10 hingga 15 dolar per jamnya. Dan sebetulnya bukan soal duit yang besar itu. Tapi etos kerja dan wawasan internasional, harusnya ini yang dilihat oleh para anak didik," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved