Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hanya Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Bisa Raup Rp 50 Juta, Begini Modusnya

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car,7 driver transportasi online ini terpaksa harus berurusan dengan polisi

Editor: Sesri
Tribun Timur/DARUL AMRI
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus Ilegal Access di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Senin (22/1/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car,7 driver transportasi online ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.

Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Baca: Duo Fifa Terpilih Jadi Juara Provinsi Riau Liga Dangdut Indonesia

Baca: Warga Bahu Membahu Promosikan Istana Siak, Pengunjung Kembali Ramai

Baca: Pakai Senjata Tajam, Dua Pelaku Pemerasan Dicokok Petugas Brigade Motor Polresta Padang

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.

Dilansir dari Tribun Timur, berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan:

1. Tertua Masih Usia 31

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.

2. Punya lebih 1 Akun

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved