Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dia Kabar Gembira untuk PNS Soal Besaran THR Lebaran Tahun 2018

Dalam tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada 2015

Editor: harismanto
Dok. Kemendagri
Ilustrasi PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, sudah rampung.

Bagi Anda yang berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), ada kabar buruk sekaligus gembira untuk Anda.

Dalam tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Baca: Inikah Rangka Manusia Paling Mewah di Dunia? Coba Lihat Pakaiannya, Sungguh Menakjubkan

Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi di laman resmi BKN.

Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada tahun 2001 silam, mencapai 270 persen.

Saat itu ketika ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca: Peringatan! Kemenkominfo Tak Akan Perpanjang Registrasi Kartu SIM Prabayar

"Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Aswin.

Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni: Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.

Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lainnya secara umum pun tak berbeda.

Baca: Dijuluki Manusia Pohon, Pria Ini Harus Jalani Operasi Sebanyak 16 Kali, Begini Kondisinya Sekarang

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved