Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Dirjen Pajak, 13 Lagi Diposes: Tak Bisa Diampuni

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa sudah sudah pecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Editor: Muhammad Ridho
LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa . 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa sudah sudah pecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Padahal ia baru sebulan menjabat sebagai Menteri.

Hal ini lantaran para pegawai tersebut tidak bisa diampuni lagi, terbukti melanggar etik dan diduga menyelewengkan anggaran.

Hanya saja daftar nama 26 pegawai itu belum diungkap.

Diketahui Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 8 September 2025.

Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih.

Baca juga: Si Menteri Koboi Kembali Tebar Aksi: Usai Ditjen Pajak, Purbaya Bakal Bersihkan Bea Cukai

Dirjen Pajak: Tambahan 13 Kasus Sedang Diproses

Komitmen untuk bersih-bersih juga disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

Ia membenarkan pemecatan 26 karyawan tersebut karena melanggar dan menyalahgunakan wewenang, yang bertujuan utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo pada Jumat (3/10/2025) di Yogyakarta.

Bimo menjamin tindakan tegas ini akan dilakukan tanpa pandang bulu, berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan sekecil apa pun nilainya.

Pesan Tegas Menkeu: Tidak Ada Ampun bagi Penerima Suap

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan pemecatan 26 pegawai sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyimpangan.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengampuni pegawai yang terbukti menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," jelas Purbaya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved