Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Meminta Jatah ke Pelaku Usaha

Tiga oknum Satpol PP tersebut berinisial DE, JU, MU. Ketiga anggota Satpol PP tersebut berstatus PNS.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor:
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru sedang melakukan razia KTP kepada pengendara kendaraan bermotor di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (21/11). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono memanggil tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Pekanbaru yang diduga meminta pungutan kepada pelaku usaha di Pekanbaru. Tiga oknum Satpol PP tersebut berinisial DE, JU, MU. Ketiga anggota Satpol PP tersebut berstatus PNS.

"Selain tiga PNS itu, masih ada dua lagi oknum THL lagi yang terindikasi meminta pungutan di lapangan," ujarnya, Rabu (21/2).

Namun sayang, hasil pemanggilan terhadap ketiga oknum ASN Anggota Satpol PP tersebut ketiganya kompak tidak mau mengaku atas tuduhan tersebut.

"Sudah kita panggil, tapi semua nggak ada yang mau ngaku," katanya.

Agus mengaku gerah dengan banyaknya laporan yang menyebut oknum di satuan yang dipimpinnya banyak meminta jatah ke pemilik usaha di Pekanbaru. Baik pengusaha hotel, warung remang-remang, panti pijit, karoeke dan tempat hiburan malam lainya.

"Saya tegaskan bahwa tidak benar ada pungutan-pungutan seperti itu. Apalagi mengatasnamakan, Plt Walikota, Sekda atau Kepala Satpol PP, " kata Agus, Rabu (21/2).

Sangking geramnya dengan banyaknya laporan tersebut, pihaknya meminta kepada pemilik usaha agar tidak memberikan uang kepada oknum Satpol PP yang meminta pungutan di tempat usahanya. Bahkan Agus meminta agar pemilik usaha yang selama ini diminta uang oleh oknum Satpol PP untuk melaporkan langsung ke dirinya.

"Kalau ada anggota Satpol PP yang minta pungutan uang, jangan dikasih, silahkan langsung telepon ke nomor HP saya, 0821 6985 5063," bebernya.

Agus mengungkapkan, bagi pemilik usaha yang dimintai uang oleh oknum Satpol PP agar bisa melaporkan dengan disertai bukti. Sehingga bisa langsung diberikan penindakan.

"Minta tanda terimanya, rekam, laporkan ke saya. Kalau ada buktinya kan mudah saya menindaknya," katanya tegas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved