Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JANGAN PANIK Bila Gagal Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar, Ada Solusi dan Triknya  

Jangan panik bila gagal registrasi dan daftar ulang. Ada trik yang bisa dicoba

Editor: Afrizal
Grafis Tribun Pekanbaru
Alur pemblokiran registrasi ulang kartu prabayar 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Cukup banyak warga yang gagal melakukan registrasi dan daftar ulang kartu SIM Prabayar.

Namun banyak juga yang langsung berhasil meskipun hanya mencoba sekali.

Bagi pengguna yang belum berhasil registrasi dan daftar ulang padahal sudah melakukannya  lebih dari satu kali jangan khawatir.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Mengutip Kompas.com, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS.

Kartu Sim
Kartu Sim (tribun pekanbaru)

Baca: Solusi XL Axiata Bagi Pelanggan yang Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar

Baca: Selain Cuek Begini Alasan Warga Pekanbaru Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar 

Baca: Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar Warga Ragu Akan Diblokir: Masa Iya

Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.

Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Lewat gerai operator dan internet sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved