Polda Riau Tunggu Petunjuk Ini Sebelum Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi di Dishut Kabupaten Kampar
DitresKrimsus Polda Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar.
Dua orang tersangka dalam perkara ini, mantan Kepala Dishut (Kadishut) Kampar Muhammad Syukur, dan Bendahara Dishut Kampar, Dedi Gusman.
Kedua tersangka juga telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau pada Senin (26/2/2018) lalu.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penanganan perkara yang dilakukan Penyidik.
Saat ini, Penyidik masih melengkapi berkas keduanya.
"Berkasnya masih kita lengkapi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Tribun.
Penyidik masih melengkapi berkas itu berdasarkan petunjuk jaksa Kejati.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, atau P21, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke jaksa atau Tahap II.
"Mudah-mudahan akan kita limpahkan dalam waktu dekat," sebutnya.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindakkan pidana korupsi anggaran Perjalanan Dinas tahun anggaran 2014-2015 silam.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Miliar.
Keduanya disangka dengan pasal dua dan pasal tiga, Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)