Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Terima, DBH Dana Reboisasi Belum Bisa Jalan, Ternyata Terbentur di Masalah Ini

Anggaran yang dialokasikan pusat untuk daerah tersebut bagaimanapun juga harus dijalankan. Tidak ada istilah dikembalikan ke pusat

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH - DR) diterima Pemprov Riau untuk tahun 2018 ini.

Namun belum bisa dibuat kegiatan karena regulasi dan dasar hukum baru saja diterbitkan Pemerintah pusat melalui Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan tahun 2018. Padahal aturannya sudah terbentuk sejak 2017 silam.

"Memang ada diterima namun Karena dasar hukumnya baru keluar, makanya belum jalan, "ujar Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi kepada Tribun Minggu (4/3).

Menurut Syahrial Abdi anggaran yang dialokasikan pusat untuk daerah tersebut bagaimanapun juga harus dijalankan. Tidak ada istilah dikembalikan ke pusat jika anggaran tersebut tidak jalan.

"Yang jelas tetap harus dilaksanakan oleh daerah. Kegiatannya sudah ditentukan oleh pusat melalui Perdirjen. Secara teknis dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, "ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldi saat ditanya anggaran Reboisasi tersebut menurutnya sedang berproses untuk jalannya kegiatan tersebut.

" Masih menunggu proses dan arahan dari pusat, yang jelas anggaran itu untuk Reboisasi kehutanan dan perbaikan serta pemulihan, "jelas Ervin Rizaldi kepada Tribun.(*)

Baca: Selain Cabe Rawit, Harga Kebutuhan Pokok Ini Ternyata Juga Mengalami Kenaikan 

Baca: Ini Penyebab Pemagaran Pasar Pasar Panglimo Gedang di Kota Dumai Selalu Gagal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved