Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Perambah Lahan TNTN, Ini Alasannya
JPU meminta majelis hakim mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa terhadap pemohon sertifikat di atas kawasan hutan tersebut.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerbitan Surat kepemilikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) meminta majelis hakim mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa terhadap pemohon sertifikat di atas kawasan hutan tersebut.
Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar, Selasa (6/3/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam perkara ini duduk sebagai pesakitan enam orang tersakwa dengan empat berkas.
Keenamnya, Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbu Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, serta Edi Erisman.
JPU mengajukan pemanggilan paksa terhadap saksi Johanes Sitorus selaku pihak pemohon penerbitan sertifikat di dalam kawasan TNTN kepada terdakwa.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Hakim Bambang Miyanto.
"Jadi kita mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil saksi Johanes Sitorus, selaku pihak pemohon," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Maruli Affandi kepada Tribun usai persidangan.
Persidangan kali ini ditunda, mengingat tisak hadirnya saksi. Selanjutnya sidang kembali digelar Selasa pakan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Lebih lanjut Maruli menegaskan jika keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan mengingat posisinya sebagai pihak pemohon atas sertifikan lahan.
"Kesaksiannya perlu, karena dia selaku pihak pemohon, jadi perlu dihadirkan," tegasnya
Keberadaan Johanes Sitorus sendiri sebelumnya diketahui berada di luar negeri, tetapi sempat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam proses penyidikan. Saat ini yang bersangkutan menurut Maruli diketahui telah ada di tanahair.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi. Informasinya ya sudah di sini, hanya saja kan lokasinya di mana kita belum tahu," paparnya.
Sementara itu, tersangka Zaiful Yusri merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar dalam perkara ini. Sebelumnya ia telah disidang dalam kasus yang sama, tetapi hakim mengabulkan eksepsinya, dan memutus perkara merupakan persoalan perdata bukan ranah Tipikor.
Jaksa tidak ambil pusing, kali ini, ia kembali dijerat sebagai tersangka dengan melapis pengenaan pasalnya. Alhasil, Zaiful Yusri dikenakan pasal berlapis.