Meradang. . . Sebut Dirinya Tolol, Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Ini, 4 Pasal yang Dilanggar
Menurutnya, postingan tersebut telah melanggar empat pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan jika dirinya akan melaporkan salah satu akun Twitter yang menghinanya.
Pantauan TribunWow.com, akun tersebut adalah @RestyCayah dengan nama Negri Seterah.
Awalnya akun tersebut mengunggah cuitan yang menyebut Mahfud MD percaya pengakuan para tersangka MCA.
Tak hanya itu, akun itu juga menyatakan Mahfud MD tolol.
"Mahfud percaya aja pengakuan 14 org yg ditangkap ngapus berita ..
haha , jadi ingat ketololan dia sat kalah polling menuduh polling twitter bisa divote oleh satu akun sekali pencet 20x sampe ribuan kali .
Loe beneran Prof kan pak @mohmahfudmd ?," tulis akun @RestyCayah.
Tak terima dengan postingan tersebut, Mahfud MD berniat melaporkannya pada hari Kamis (8/3/2018).
Baca: Setelah Bertemu Jokowi, Hari Ini AHY Temui Wiranto, Apa yang Akan Dibahas?
Baca: Video Panglima TNI dan Kapolri duet Bawakan Lagu Berbahasa Inggris
Menurutnya, postingan tersebut telah melanggar empat pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Besok lusa saya laporkan kamu ke polisi.
Ini melanggar 4 pasal dlm KUHP.
Siap-siap Kamis.
Kalau besok pagi saya masih ada rapat," kata Mahfud MD.
Baca: Usai Diceraikan, Andika Eks Kangen Ajak Caca Mantan Istri Nikah Lagi
