Meradang. . . Sebut Dirinya Tolol, Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Ini, 4 Pasal yang Dilanggar
Menurutnya, postingan tersebut telah melanggar empat pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
@HasanVeryl: Pak @mohmahfudmd tdk anti khilafah.
Justru beliau mengapresiasi khilafah sbg produk sejarah.
Beliau hanya tdk mau republik ini dirong2 Hisbut Tahlil-diganti sistem negaranya.
@Ari_Wi6owo: Jarimu adalah harimau mu, siap2 diciduk dan mewek di penjara. The END for this STUPID account.
Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam acara ILC, seperti yang diunggah oleh akun YouTube @Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (6/3/2018), Mahfud MD turut menanggapi pengakuan tersangka MCA.
Baca: Usai Diceraikan, Andika Eks Kangen Ajak Caca Mantan Istri Nikah Lagi
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, polisi harus bertindak tegas dalam masalah ini.
Mahfud MD juga mengatakan jika masyarakat tak perlu takut menyebut nama akun The Family MCA, karena memang jelas akun yang bermasalah bernama itu.
Ia juga mengatakan jika para polisi sudah menangkap dan membeberkan identitas para tersangka.
Sehingga polisi harus terus memproses kasus ini, lantaran menurutnya akun ini sangat jahat.