Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meradang. . . Sebut Dirinya Tolol, Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Ini, 4 Pasal yang Dilanggar

Menurutnya, postingan tersebut telah melanggar empat pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

istimewa
Mahfud 

@HasanVeryl: Pak @mohmahfudmd tdk anti khilafah.

Justru beliau mengapresiasi khilafah sbg produk sejarah.

Beliau hanya tdk mau republik ini dirong2 Hisbut Tahlil-diganti sistem negaranya.

@Ari_Wi6owo: Jarimu adalah harimau mu, siap2 diciduk dan mewek di penjara. The END for this STUPID account.

Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam acara ILC, seperti yang diunggah oleh akun YouTube @Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (6/3/2018), Mahfud MD turut menanggapi pengakuan tersangka MCA.

Baca: Usai Diceraikan, Andika Eks Kangen Ajak Caca Mantan Istri Nikah Lagi

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, polisi harus bertindak tegas dalam masalah ini.

Mahfud MD juga mengatakan jika masyarakat tak perlu takut menyebut nama akun The Family MCA, karena memang jelas akun yang bermasalah bernama itu.

Ia juga mengatakan jika para polisi sudah menangkap dan membeberkan identitas para tersangka.

Sehingga polisi harus terus memproses kasus ini, lantaran menurutnya akun ini sangat jahat.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved