Tak Ada Ampun, Berani Gunakan Barang Haram, Kasatpol PP Riau Langsung Pecat Bawahan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau Zainal akan memecat langsung bawahannya berinisial TH (31).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau Zainal akan memecat langsung bawahannya berinisial TH (31) setelah kedapatan memiliki narkoba saat diamankan aparat kepolisian di Pekanbaru.
TH merupakan pegawai berstatus honor di Satpol PP.
"Akan dipecat langsung dan kita serahkan semuanya ke proses hukum. Karena ini sudah pelanggaran berat," ujar Zainal kepada Tribun Kamis (8/3).
Zainal mengakui pihaknya selama ini tegas terhadap pegawai yang menggunakan barang haram tersebut dan menurutnya merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir.
Baca: Video Viral Wanita Pukuli Pelakor di Jalanan, Suami Malah Cekik dan Bogem Istri Sah
Untuk pengawasan sendiri lanjut Zainal instansi nya selalu melakukan upaya pencegahan dengan giat menggelar tes urine untuk bawahannya di Satpol PP.
"Kami terus Upayakan untuk tes urine pegawai dan itu bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan, "ujar Zainal.
Sebagaimana diketahui saat kegiatan razia dilakukan pihak kepolisian Rabu (7/3) di sebuah hotel di Jalan Taskurun, Pekanbaru, di dalam salah satu kamar petugas mengamankan seorang pria.
Dia berinisial TH (31), yang diketahui juga merupakan oknum Satpol PP Provinsi Riau.
Dengan disaksikan seorang roomboy dan petugas keamanan, petugas menemukan TH di dalam kamar hotel seorang diri.
Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kecil dan 3/4 butir pil ekstasi merek S warna merah muda yang dalam plastik kecil.
Baca: VIDEO: Dukungan dari Guru dan Teman Mengalir untuk Duo Fifa
Narkotika itu disembunyikan pelaku di dalam kolornya.
Selain itu, di dalam dompet kulit warna coklat milik pelaku ditemukan uang Rp 3.532.000 diduga uang dari hasil penjualan narkotika.
Pelaku dijerat pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)