Ngakunya Cuma Minjam Sebentar, Tahunya Hampir 4 Bulan Sepeda Motor Tetangga Tidak Dikembalikan
Pemuda berinisial An (32) meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2981 UU milik tetangganya
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Pemuda berinisial An (32) meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2981 UU milik tetangganya bernama bernama Kartini (46).
Pada Kartini, An mengaku meminjam sepeda motor itu hanya sebentar.
Ia bermaksud melihat orang memotong kayu, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
Namun ternyata An berbohong.
Baca: Cek Kiriman Ortu, Mahasiswi Ini Kaget Saldonya Hilang Rp19 Juta, Nggak Nyangka Pelakunya. . .
Hampir empat bulan, sepeda motor milik Kartini tak kunjung dikembalikan.
Merasa dibohongi, Kartini melapor ke Polisi.
An harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan akhirnya ia diringkus polisi dengan tuduhan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melaui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono mengungkapkan, An diringkus aparat Polsek Rambah Samo pada Selasa (6/3/2018) lalu.
Baca: Tiap Hari Rela Menunggu di Depan Rumah Anaknya Meski Diabaikan, Alasannya Ibu Ini Bikin Terenyuh
Kini, warga Dusun Sei Salak ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia menambahkan, dugaan penggelapan sepeda motor dilakukan An berawal pada Rabu, 22 November 2017 lalu.
An datang menjumpai Kartini di rumahnya di Dusun Hasahatan, dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda Beat BM 2981 UU.
Alasannya ingin melihat orang memotong kayu di Dusun Sei Salak.