Sisa Elemen Hanya 20 Persen, Mesjid Raya Pekanbaru Sulit Jadi Bangunan Cagar Budaya Lagi

sudah sangat sulit karena butuh kajian dan persyaratan penting lainnya yang mendukung bangunan cagar budaya.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
CAGAR BUDAYA - Sejumlah umat muslim sedang beribadah di Masjid Raya Pekanbaru yang pada bagian dalamnya masih mempertahankan arsitektur asli pasca revitalisasi, Selasa (29/8/2017). Status Masjid Cagar Budaya pada Masjid Raya Pekanbaru telah dihapuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017. Pencabutan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru berdasarkan penilaian bahwa struktur bangunan Masjid Raya sudah berubah struktur (wujud), sehingga kehilangan keasliannya. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

Laporan Wartawan Triun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat menegaskan sulit untuk menaikkan status Mesjid Raya Pekanbaru ke Bangunan Cagar Budaya kembali setelah diturunkan statusnya ke struktur cagar budaya.

Sebagaimana diketahui Kemendikbud tahun lalu menurunkan status bangunan cagar budaya tersebut karena bangunan yang sebelumnya sudah diubah 80 persen, hanya tersisa 20 persen lagi bangunan cagar budayanya.

Hal dijelaskan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat Nurmatias kepada Tribunpekanbaru.com saat berkunjung ke Riau Rabu (7/2/2018) lalu.

CAGAR BUDAYA - Sejumlah umat muslim sedang beribadah di Masjid Raya Pekanbaru yang pada bagian dalamnya masih mempertahankan arsitektur asli pasca revitalisasi, Selasa (29/8/2017). Status Masjid Cagar Budaya pada Masjid Raya Pekanbaru telah dihapuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017. Pencabutan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru berdasarkan penilaian bahwa struktur bangunan Masjid Raya sudah berubah struktur (wujud), sehingga kehilangan keasliannya. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)
CAGAR BUDAYA - Sejumlah umat muslim sedang beribadah di Masjid Raya Pekanbaru yang pada bagian dalamnya masih mempertahankan arsitektur asli pasca revitalisasi, Selasa (29/8/2017). Status Masjid Cagar Budaya pada Masjid Raya Pekanbaru telah dihapuskan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2017. Pencabutan status cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru berdasarkan penilaian bahwa struktur bangunan Masjid Raya sudah berubah struktur (wujud), sehingga kehilangan keasliannya. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Baca: 8 Fakta Remaja 13 Tahun di Kampar yang Melahirkan, Diancam hingga Tak Tahu Sedang Hamil

Baca: 125 Pedagang Bakso dari Pamor Akan Sediakan 5.000 Mangkok Bakso

Baca: Hasil Liga Europa, Arsenal Berjaya di Kandang AC Milan

Menurutnya sudah sangat sulit karena butuh kajian dan persyaratan penting lainnya yang mendukung bangunan cagar budaya.

"Saya rasa sangat sulit karena butuh banyak persyaratan lagi. Apalagi sudah 80 persen hilang elemen bangunan cagar budaya di dalam Mesjid raya itu, hanya tersisa 20 persen, "ujar Nurmatias.

Nurmatias juga menegaskan penurunan status dari bangunan cagar budaya ke struktur cagar budaya tersebut juga sudah melalui kajian yang matang di lapangan sehingga tim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kesimpulan.

"Seharusnya kan daerah itu menjaga dan melestarikan benda cagar budaya dan jangan sampai turun status seperti yang terjadi di Mesjid Raya Pekanbaru, "ujarnya.

Maka Nurmatias mengingatkan, jika pemerintah daerah bermaksud melakukan perehaban bangunan yang berhubungan dengan cagar budaya harus melakukan komunikasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya sehingga tidak ada yang salah dan dilanggar.

"Harusnya berkoordinasi apa yang boleh dan mana yang tidak. Saya yakin kalau dilakukan kordinasi tidak akan merusak nilai cagar budaya di dalamnya, "ujar Nurmatias.

Apalagi, lanjut Nurmatias pemerintah melalui Kemendikbud juga menyediakan anggaran untuk renovasi dan pelestarian cagar budaya.

Jika dilakukan kordinasi bisa jadi mendapatkan anggaran tersebut.

"Kedepan kita berharap selalu kordinasi jika melakukan upaya renovasi dan pemugaran lainnya,"jelas Nurmatias.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved