Narkoba di Kuansing

Aksi Tim Mata Elang Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan Bak Film Hollywood

Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing meringkus pengedar Narkoba dengan penghentian paksa mobil

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Aksi Tim Mata Elang satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dalam meringkus pengedar Narkoba pada Kamis (11/9/2025) sore  bak film aksi Hollywood.

Pasalnya, penangkapan tersebut diwarnai penghentian paksa mobil milik pengedar di perempatan Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dimana sebelum peristiwa terjadi, Tim Mata Elang membuntuti mobil Toyota Agya warna hitam milik tersangka yang ditumpangi tiga orang.

Tersangka sempat melawan dengan tidak ingin membuka pintu mobil usai diberhentikan.

Kejadian itu juga menjadi tontonan warga yang melintas meski tidak menimbulkan kemacetan.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, Jumat (12/9/2025) menjelaskan, awal penangkapan tersebut dari hasil penyelidikan dan pengintaian (surveillance).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

"Para tersangka mengendarai mobil dari arah Kecamatan Pangean menuju Teluk Kuantan. Saat kendaraan tersebut sampai di Simpang Empat Beringin Taluk, kami menghentikan paksa mobil dan mengamankan tiga orang yang berada di dalamnya," ujar IPTU Hasan Basri yang memimpin langsung operasi tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni pria berinisial D (33) asal Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, pria berinisial IB (30) asal Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, dan LS (34) seorang ibu rumah tangga warga Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.

Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pengedar Narkoba.

Baca juga: Pesawat Nirawak Polda Riau Temukan Puluhan PETI Beroperasi di Kuansing

"Dalam penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,70 gram. Paket shabu tersebut disimpan di dashboard depan mobil. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1254 KZ, serta uang tunai sebesar Rp100.000," beber IPTU Hasan Basri.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka D.

Ia mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial (E) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Transaksi dilakukan dengan nilai total Rp13.500.000, namun baru dibayar sebesar Rp8.000.000," ujar IPTU Hasan.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Lintas Provinsi Usai beraksi di Kuansing, Begini Kronologinya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved