Kejati Tidak Bisa Percayai Keterangan Terdakwa Dugaan Tipikor Bapenda Riau Karena Tanpa Alat Bukti
Jika keterangan terdakwa didukung bukti lain dan kemudian ditemukan bukti cukup yang menunjukkan adanya fakta hukum pemberian uang tersebut
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Keterangan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu yang menyebutkan sejumlah pihak turut menerima aliran dana yang diduga dari pemotongan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Sejumlah pihak ini disampaikannya mulai dari proses pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, hingga saat di persidangan. Ungkapan atau pun keterangan terdakwa atas aliran dana yang ia duga sama dengan aliran uang dugaan tipikor yang sesang dijalaninya saat ini ternyata tanpa didukung alat bukti lain.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan jika keterangan terdakwa itu sah-sah saja. Kendati demikian, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang lemah, dan hanya berlaku bagi diri terdakwa, jika keterangan ini tidak didukung asanya alat bujti lain.
Dalam keterangan terdakwa menyebut sejumlah pihak termasuk oknum legislator turut menerima aliran uang yang diduga sebagai uang pemotongan yang belakangan menjadi pidana korupsi tersebut.
"Saat penyidikan pun, terdakwa juga menyampaikan hal yang sama, namun tidak ada bujti pendukungnya, jadi oenyidik tidak melajutkan langkah hukum apapun," terang Sugeng.
Lebih lanjut ditambahkannya, jika keterangan terdakwa Deyu tersebut didukung bukti lain dan kemudian ditemukan bukti cukup yang menunjukkan adanya fakta hukum pemberian uang tersebut, tentunya pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Jika ada, pastinya penyidik akan menindaklanjuti proses hukumnya," tegas Sugeng.
Keterangan terdakwa Deyu yang menyebut sejumlah pihak menerima uang, termasuk adanya keterangan mantan Kepala Bapenda Riau, SF Hariyanto yang meminta pemberian uang kepasa oknum legislator, dalam sidang sebelumnya sempat dibantah oleh SF Hariyanto sebagai saksi.
Bantahan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi untuk Deyu. Mantan Kepala Bapenda itu tidak hadir dalan persidangan. Ia sempat hadir satu kali ke pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya saja saat itu, sidang batal digelar karena terdakwa sakit.
Selain SF Hariyanto, mantan Kepala Bapenda lainnya juga menjalani pemeriksaan dan bersaksi untuk Deyu, Jhoni Irwan.
Untuk diketahui, Deyu yang merupakan mantan Kasubag Keuangan, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) di Dispenda Riau, yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Ia menjadi terdakwa bersama seorang pesakitan lainnya, Deliana yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Riau. Sidang keduanya digelar secara terpisah.
Perkara dugaan Tipikor pada Bapenda Riau, pekan ini akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini sendiri telah menyeret tersangka lainnya selain dua orang terdakwa yang sedang duduk di kursi pesakitan terdapat tiga orang tersangka lainnya, Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak,
Berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.