Supertasmar, Surat Perintah yang Dikeluarkan Soekarno untuk Mengoreksi Supersemar 

Kekeliruan langkah Soeharto dalam menginterpretasi Supersemar itulah yang memicu Soekarno mengeluarkan Supertasmar.

Editor: M Iqbal
kompas.com
Bung Karno diapit dua jenderal Angkatan Darat, AH Nasution (kiri) dan Soeharto. Ketiganya tertawa lebar saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, tahun 1966. | kompas.com 

 
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik Surat Perintah 11 Maret 1966 selama ini lebih tertuju pada peristiwa yang terjadi di Istana Bogor. 

Ketika itu, Presiden Soekarno memberi Supersemar kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto melalui tiga jenderal, yakni Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Muhammad Jusuf, dan Brigjen Amirmachmud. 

Namun, ada sejumlah misteri yang belum terjawab selain keberadaan naskah asli atau beda interpretasi antara Soekarno dan Soeharto tentang Supersemar. 

Baca: Egy Maulana Vikri Resmi Dikenalkan sebagai Pemain Baru Lechia Gdansk 

Baca: Bergabung di Lechia Gdansk, Egy Maulana Vikri Sudah Beri Dampak Luar Biasa pada Liga Polandia  

Salah satunya adalah Supertasmar, Surat Perintah Tiga Belas Maret. 

Ini merupakan surat perintah yang dikeluarkan Soekarno untuk mengoreksi Supersemar. 

Keberadaan Supertasmar ini diungkap kali pertama oleh AM Hanafi dalam buku Menggugat Kudeta Jenderal Soeharto: Dari Gestapu ke Supersemar (1998). 

AM Hanafi merupakan mantan Duta Besar RI untuk Kuba pada era Soekarno

Kelahiran Supertasmar disebut berawal ketika Soekarno marah mendengar kabar bahwa Partai Komunis Indonesia dibubarkan oleh Soeharto.

Soekarno menganggap Soeharto melampaui wewenangnya sebagai pengemban Supersemar. 

Kekeliruan langkah Soeharto dalam menginterpretasi Supersemar itulah yang memicu Soekarno mengeluarkan Supertasmar. 

Baca: Petugas Listrik Sodorkan Tagihan, Pria Ini Meninggal Usai Lihat Nominal yang Harus Dibayar

AM Hanafi menjelaskan, Supertasmar itu berisi pengumuman bahwa Supersemar bersifat administratif/teknis, dan tidak politik.

Soeharto juga diminta untuk segera memberikan laporan kepada Presiden. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved